Perlukah Memberi Asisten Rumah tangga Libur?

Sebuah pertanyaan yang mungkin akan mengusik banyak orang, terutama mereka yang terbiasa menggunakan jasa pembantu, atau istilah kerennya asisten rumah tangga. Perlukah memberi asisten rumah tangga libur?

Bukan tanpa alasan topik ini saya angkat sebagai sebuah artikel. Keseharian tinggal dalam sebuah kompleks perumahan, secara langsung saya melihat berbagai hal terkait dengan profesi “pembantu” dalam sebuah keluarga.

Mayoritas dari mereka bekerja hampir 7 hari seminggu. Waktu kerja pun terkadang lebih dari 16 jam dalam sehari jika dihitung dari bangun tidur hingga waktu tidur tiba. Itulah kebiasaan yang banyak dilakukan terhadap mereka yang berperan sebagai pembantu.

Tetapi, benarkah sebenarnya apa yang banyak dilakukan terhadap mereka?

Asisten Rumah Tangga adalah pekerja

Memang sayang sebenarnya kalau di Indonesia belum ada aturan tersendiri yang mengatur tentang profesi yang satu ini. Di dalam masyarakat Indonesia pembantu rumah tangga belum dianggap seratus persen sebagai sebuah profesi dan masih dianggap hanya sebatas hubungan jual beli jasa yang aturannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak saja.
Meskipun demikian, di banyak negara maju, asisten rumah tangga atau pembantu sudah dianggap sebagai sebuah profesi yang pengaturannya merujuk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Perlakuannya sama dengan yang diterapkan pada buruh atau tenaga kerja lainnya. Jadi bukan sekedar transaksi jasa antar dua belah pihak saja.
Asisten rumah tangga, pembantu, si mbok, si mbak, atau apapun namanya adalah pekerja.
Oleh karena itu, sebagai sebuah masyarakat yang sedang menuju ke arah kemajuan, maka norma-norma seperti ini  sudah selayaknya hal yang sama diterapkan di Indonesia.
Untuk itu kita bisa mengacu pada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dapat dijadikan patokan dalam memperlakukan pembantu rumah tangga.
Dalam aturan ini sudah disebutkan mengenai jam kerja perminggu, yaitu 40 jam. Dengan kata lain setiap harinya, kalau dihitung 5 hari kerja setiap minggu, adalah 8 jam sehari. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur. Pengaturan jam kerja bisa disesuaikan  sesuai dengan kebutuhan, misalkan 7 jam per hari tetapi Sabtu tetap bekerja.
Dari sini saja sudah terlihat bahwa seseorang harus memiliki hari dimana ia tidak bekerja alias libur. Hal ini belum ditambah dengan 12 hari cuti yang merupakan hak para pekerja.
Jadi, seharusnya seorang pembantu rumah tangga wajib mendapatkan hari libur selama ia bekerja.

Kurangnya kesadaran masyarakat

Masalah utamanya adalah adanya ketimpangan dalam kebutuhan dimana biasanya pembantu rumah tangga berasal dari keluarga yang tidak mampu, mereka tidak memiliki kondisi tawar yang cukup kuat untuk meminta sesuatu yang menjadi haknya. Mereka biasanya hanya menerima apa yang diputuskan oleh yang mempekerjakannya karena mereka memerlukan uang untuk menopang hidupnya.
Hal ini ditambah dengan kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak yang dimiliki oleh seorang pekerja. Jangankan ibu rumah tangga, bahkan para buruh sendiri terkadang tidak memahami hak mereka. Alhasil perlakuan para majikan terhadap orang yang bekerja untuk mereka sering tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka sering mengabaikan hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja di rumah mereka.

Apakah hal seperti ini bisa dimaklumi atau tidak adalah lain hal. Hanya, sebagai sebuah masyarakat yang ingin dianggap modern atau beradab, sudah seharusnya perlu ada perubahan perlakuan terhadap para pekerja yang berada di rumah-rumah. 
Para “majikan” sudah seharusnya memberi asisten rumah tangga libur. Karena itu adalah hak mereka.

+ posts